selamat datang

Kampus ku

Pesan Kami

DATA

Postingan
Komentar

Total Tayangan Halaman

Like Facebook


Minggu, 03 Juni 2012

SOP Prosedur Visum et repertum


a.       Pengertian
Laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari pihak berwajib mengenai apa yang dilihat atau diperiksa berdasarkan keilmuan yang didasarkan sumpah yang digunakan untuk kepentingan peradilan
b.      Tujuan
Untuk membantu proses peradilan
c.       Indikasi
-       Korban perkosaan
-       Korban penganiyayaan
-       Kecelakaan lalulintas
-       Tindakan kekerasan lain
d.      Persiapan
Adanya surat pengantar dari kepolisian
e.       Pelaksanaan
1.      Dilaksanakan dengan persetujuan tidnak medik dan kesediaan penanggung jawab
2.      Permintaan tertulis dari pihak berwajib
3.      Untuk kepentingan peradilan
4.      Dibuat oleh dokter pemeriksa sesuai dengan indikasi
f.       Hal-hal yang perlu diperhatikan
1.      Kejelasan pengisian keterangan identitas pasien
2.      Kecocokan antara kasus dengan keterangan kepolisian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar