Hak
adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan
pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap
manusia mempunyai hak asasi untuk berbuat, menyatakan pendapat,
memberikan sesuatu kepada orang lain dan menrima sesuatu dari orang
lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat dimiliki oleh setiap
orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral sangat diperlukan
agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak sosial, baik
tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat
memberikan dampak positif.
Semakin
baik kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman
tentang hak-hak tersebut agar terbentuyk sikap saling menghargai
hak-hak orang lain dan tercipta kehidupan yang damai dan tentram.
Hak-hak
pasien dan perawat pada prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak
manusia atau lebih dasar lagi hak asasi manusia. Hak asasi manusia tidak
tanpa batas dan merupakan kewajiban setiap negara/pemerintah untuk
menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat dilaksanakan dan
dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut sifatnya hak asasi manusia dibagi dalam beberapa jenis :
1. Personal Rights (hak-hak asasi pribadi)
Meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
2. Property Rights (Hak untuk memiliki sesuatu)
Meliputi
hak untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara
berlebihan oleh pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu
perjanjian dengan bebas.
3. Rights of legal aquality
Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum dan pemerintahan.
4. Political Rights (hak asasi politik)
Yaitu
hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau
dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dll.
5.
Social and Cultural Rights (hak asasi sosial dan kebudayaan),
diantaranya hak untuk memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan
yang disukai.
6.
Procedural Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan
jaminan perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.
Dalam
UUD 1945 baik pada pembukaan maupun batang tubuh telah diuraikan
dengan jelas beberapa hak asasi manusia. Pada pembukaan disebutkan hak
kemerdekaan, hak asasi ekonomi berupa kemakmuran dan hak asasi sosial
serta kebudayaan. Kemudian dalam batang tubuh terdapat dalam
pasal-pasal :
1. Pasal 27 (persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak)
2. Pasal 28 (beserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan
3.Pasal 29 ( kebebasan beragama)
4.Pasal 31 ( mendapatkan pengajaran)
5. Pasal 32 (perlindungan bersifat kultural)
6. Pasal 33 (ekonomi)
7.Pasal 34 ( kesejahteraan sosial)
Hak
menurut C. Fagin ( 1975) mengemukakan bahwa hak adalah tuntutan
terhadap sesuatu, dimana seseorang berhak seperti kekuasaan dan hak-hak
istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau
legalitas.
Hak
dapat dipandang dari sudut hukum dan pribadi. Dari sudut hukum hak
mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan sesuatu.
Ex. Seseorang mepunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan
yang diinginkannya. Dalam hal ini jika ditinjau dari sudut hukum orang
yang bersangkutan mempunyai kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu
orang tersebut diharuskan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan
tersebut. Dari sudut pribadi mempunyai hal yang harus diperhatikan
yaitu pertimbangan etis, cara seseorang mengatur kehidupannya,
keputusan yang dibuat berdasarkan konsep benar salah, baik buruk yang
ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun waktu
tertentu.
Peranan hak-hak.
1. Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok
Contoh :
Seorang
dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk
menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini
terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk
menginstruksikan pengobatan terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya
selaku penanggung jawab medis.
2. Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
Seorang
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan
karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat
tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan
keperawatan yang terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang
dimilikinya. Dalam hal ini, perawat tersebut mempunayi hak melakukan
asuhan keperawatan sesuai denga kondisi dan kebutuhan pasien.
3. Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh :
Seorang
perawat menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama
dihospitalisasi. Pada situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju
dengan saran perawat dan pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa
ia juga mempunyai hak untuk keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam
hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak
merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena
membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
Jenis-jenis hak :
1.Hak untuk memilih/kebebasan
Yaitu hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah ditentukan.
Contoh :
Seorang
perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam
yang diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai
dengan batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu
norma yang ditetapkan perawat.
2. Hak kesejahteraan
Yaitu
hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan
standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah
tertentu.
Contoh :
Hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan lain-lain.
3. Hal legislatif
Yaitu hak yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman
dan Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan
dimasyarakat yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi
moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan
pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.
5 syarat yang mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang (Bandman and Bandman, 1985)
1.
Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain,
orang yang bersangkutan tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan
atau tidak menggunakan hak tersebut.
Contoh :
Pasien
mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia
mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.
2. Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain untuk menggunakan hak-haknya.
Contoh :
Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk mendapatkan pengobatan.
3. Hak harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak memihak dan kejujuran.
Contoh :
Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
4.Hak untuk dapat dilaksanakan.
Contoh :
Dibeberapa
Rs, para penentu kebijakan mempunyai tugas untuk memastikan bahwa
pemberian hak-hak asasi manusia dilaksanakan untuk semua pasien.
5.
Apabila hak seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat
dikesampingkan atau ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi
atau pengganti.
Contoh :
Apabila
nama pasien tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja,
pasien dikompensasikan untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar
pembedahan berikutnya (bila terjadi kekeliruan).
Hak-hak
pasien sekarang sudah sering dibicarakan, tumbuh dari mata rantai
pasal 25 The United Nations Universal Declaration Of Human rights 1948;
pasal 1 The United Nations International Convention Civil and Political
Rights 1966 yaitu :
1.Hak memperoleh pemeliharaan kesehatan (the right to health care)
2.Hak menentukan nasib sendiri (the right to self determination)
Kemudian
dari Deklarasi Hesinki, oleh The 18th World Medical Assembly, Finland
1964 muncul hak untuk memperoleh informasi (the right to informasi)
Ada 4 hak dasar yang dikemukakan oleh John F. Kennedy (1962) yaitu :
1. Hak mendapatkan perlindungan keamanan
2.Hak mendapat informasi
3. Hak memilih
4. Hak mendengar
Beberapa hak pasien yang dibahas disini adalah :
1.Hak memberikan consent (persetujuan)
Consent
mengandung arti suatru tindakan atau aksi beralasan yang diberikan
tanpa paksaan oleh seseorang yang memiliki pemgetahuan yang cukup
tentang keputusan yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut
secara hukum mampu memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip
bahwa setiap manusia dewasa mempunyai hak untuk menentukan apa yang
harus dilakukan terhadapnya. Kriteria consent yang sah :
a. Tertulis
b.Ditandatangani oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.Hanya ada salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d.Memenuhi beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya, penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk memilih mati
Keputusan
tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah
satu kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk
memilih mati sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap
mempertahankan hidup.
Permasalahan
muncul pada saat pasien dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat
keputusan sendiri tentang hidup dan matinya misal dalam keadaan koma.
Dalam situasi inipasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu
dengan pemasangan peralatan mekanik.
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang
dimaksudkan dengan golongan orang yang tidakberdaya disini adalah
orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja
dimana secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang
nasibnya sendiri, serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami
gangguan pola berpikir maupun kelemahan fisik.
4. Hak pasien dalam penelitian
Penelitian
sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian misalnya
penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus
memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka
harus diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang
dilakukan, bahaya yang timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau
menerima untuk berpartisipasi. Apabila perawat berpartisipasi dalam
penelitian yang melibatkan pasien, maka perawat harus yakin bahwa hak
pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun hukum. Untuk itu perawat
harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan sendiri untuk
berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan
partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau
resiko cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak
terhindar dari pelayanan orang yang tidak kompeten.
Hak-hak yang dinyatakan dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri dari 4 katagori yanitu :
1.Hak kebenaran secara menyeluruh
2. Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3.Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan dengan kesehatan
4.Hak untuk memperoleh catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di rumah sakit
PERNYATAAN HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA) pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1.Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2.Pasien
berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya
berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien
layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
3.Pasien
berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu
persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko
penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi
darurat.
4.Pasien
berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan
diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.Pasien
berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut
program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan
cermat dan dirahasiakan
6.Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
7.Pasien
berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih
lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan
tersebut, dan RS yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi
lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya
sehubungan dengan asuhan yang diterimanya.
9.
Pasein berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan
sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau
pengobatannya.
10.Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari
dokternya ke dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan keehatannya.
12.Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak pasien :
1.
Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan
lebih besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2. Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3. Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak asasi pasien
4.
Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang
kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan
bila pasien tidak berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan
kesehatan atau tidak.
Kewajiban Pasien :
Kewajiban
adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu
yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai
sesuai dengan haknya.
1.
Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib
yang ada diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan
pelayanan kepadanya.
2. Pasien wajib mematuhi segala kebijakan yanga da, baik dari dokter ataupun perawat yang memberikan asuhan.
3.
Pasien atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan
jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang
merawatnya.
4.Pasien
atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya berkewajiban untuk
menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang
diperlukan selama perawatan.
5.
Pasien atau keluarga wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah
disetujuinya.
Hak – Hak Perawat
Sebagai
tenaga profesional perawat mempunyai berbagai macam hak, seperti yang
telah disebutkan dalam UU Kes. No. 23 tahun 1992 pasal 50 tentang
pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53 (ayat 1) tentang
perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak dan
kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa hak-hak umum yang dimiliki perawat :
1.Hak perlindungan wanita
Jumlah
perawat wanita sampai saat ini masih lebih banyak dari pada pria.
Secara nasional hak dan peran wanita telah mendapat perhatian dari
pemerintah seperti tercantum dalam GBHN (1980 telah disebutkan
kedudukan wanita sebagai subjek pembangunan “ ………………. wanita merupakan
mitra sejajar yang mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama
dengan kaum pria serta mempunyai peran sangat penting ……………….. “
Kemudian dalam Pelita V dikatakan: ……….. wanita mempunyai hak,
kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria disegala bidang kehidupan
……………
Jadi
keikutsertaan perawat dan sekaligus sebagian sebagai wanita dalam
pembangunan kesehatan diakui cukup banyak tidak diragukan.
2. Hak berserikat dan berkumpul
Ini
merupakan hak setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD
1945. Hak perawat ini telah diwujudkan dengan terbentuknya organisasi
profesi dengan menjadi anggota dan juga mengambil peran dalam aksi
politik untuk mewakili keperawatan atau masyarakt sebagai penerima
layanan kesehatan.
3. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak
ini berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada
perawat untuk menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap pembuatan
keputusan yang menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus
dilibatkan secara aktif sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
4.Hak mendapat upah yang layak
Perawat
mempunyai hak untuk mendapat penghargaan secara ekonomi atau upah
kerja. Penghargaan ini dapat berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan,
tunjangan keluarga, asuransi kesehatan, termasuk biaya bila sakit,
melahirkan atau kecelakaan, upah hari libur, kenaikan gaji berkala dan
jaminan pensiun.
Untuk
menjalankan tugas keperawatan yang penuh resiko, perawat harus tetap
mejaga kesehatannya sendiri, meningkatkan ilmu dan ketrampilan,
mempunyai tempat tinggal yang layak yang semuanya membutuhkan biaya.
Untuk itu upah yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan seimbang
dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja dilingkungan yang baik
Maksudnya
lingkungan tersebut cukup aman, tidak mengancam keselamatan dan
kesehatan fisik maupun mental. Lingkungan juga hatus mempunyai sarana
dan peralatan yang memadai untuk memberikan asuhan keperawatan yang
berkualitas. Perawat berhak untukbekerja sesuai jam kerja yang tepat
dan tidak bekerja secara terus menerus tanpa memperhatikan istirahat
atau melebihi jam kerja.
6. Hak terhadap pengembangan profesional
Dengan
mengikuti pendidikan formal maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja,
konferensi, seminar atau berbagai kursus singkat. Pendidikan
berkelanjutan penting diikuti perawat agar mereka dapat memberikan
asuhan keperawatan yang berkualitas.
7. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar
yang baik akan membantu dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan
yang berkualitas. Perawat juga mempunyai hak untuk menyusun rancangan
hukum yang diajukan untuk melindungi perawat dan penerima jasa
keperawatan.
Kewajiban perawat :
1. Mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan
2. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya
3.Menghormati hak-hak pasien
4.
Merujuk pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang
bersangkutan tidak dapat mengatasinya
5.
Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan
keluarganya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan standar
profesi yang ada
6. Memberikan kesempatan pada apsien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agamanya sepanjang tidak menganggu pasien lain
7.
Berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait
lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada
pasien
8.Memberikan
informasi yang akurat tentang tindakana keperawatan yang diberikan
pada pasien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya
9. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien
10.Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan
11. Mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus menerus
12.Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya
13.Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang
14. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja
KONTRAK
Dalam setiap bentuk kerjasama dibutuhkan kontrak. 2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan adalah :
1. Kontrak antara perawat dengan pihak/ institusi yang mengerjakan perawat
2. Kontrak antara perawat dengan pasien
Kontrak
mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua
atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Kontrak dapat
secara lisan atau tertulis. Kontrak secara hukum tidak berlaku apabila
tidak dapat dipahami. Pada umumnya kontrak ditandatangani oleh dua
pihak yang mengadakan perjanjian.
Perikatan/perjanjian dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat :
1. Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2. Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3. Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal
Sebelum
menerima atau diterima bekerja disuatu tempat, perawat mempelajari dan
menyetujui kontrak bila kedua belah pihak setuju. Kontrak perjanjian
ini dapat meliputi berbagai hal misalnya gaji, jam kerja, liburan,
asuransi kesehatan, ijin cuti dan lain-lain.
Kontrak
perawat pasien dilakukan sebelum asuhan keperawatan diberikan. Perawat
seringkali tidak melaksankan hal ini sehingga dalam pelaksanaan asuhan
keperawatan sering terjadi hal-hal yang tidak diiginkan kedua belah
pihak.
Kontrak
pada dasarnya dapat dipakai untuk melindungi hak-hak antara kedua
belah pihak yang bekerja sama. Secara hukum antara kedua pihak dapat
menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak yang disepakati
bersama.
TANGGUNG JAWAB HUKUM PERAWAT DALAM PRAKTEK
Dalam
tatanan klinis pada dasarnya ada 2 jenis tindakan yang dilakukan oleh
perawat yaitu tindakan yang dilakukan berdasarkan pesanan dokter dan
tindakan yang dilakukan secara mandiri. Tindakan yang berdasarkan
pesanan dokter tidak dapat sepenuhnya secara hukum dibebankan kepada
perawat sedangkan tindakan mandiri sepenuhnya dapat dibebankan pada
perawat.
1. Menjalankan pesanan dokter dalam hal medis
Becker (1983) mengemukakan 4 hal yang harus ditanyakan perawat untuk melindungi mereka secara hukum :
a. Tanyakan setiap pesanan yang diberikan dokter
Jika
pasien yang telah menerima injeksi im memberitahu perawat bahwa dokter
telah mengganti pesanan dari obat injeksi ke obat oral, maka perawat
harus memeriksa kembali pesanan sebelum meberikan obat.
b. Tanyakan setiap pesanan bila kondisi pasien telah berubah
Perawat
bertanggung jawab untuk memberitahu dokter tentang setiap perubahan
kondisi pasien. Misalnya bila seorang pasien yang menerima infus
intravena tiba-tiba mengalami peningkatan kecepatan denyut nadi, nyeri
dada dan batuk, perawat harus segera memberitahu dokter dan menanyakan
kelanjutan pengaturan kecepatan tetesan infus.
c. Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Catat
waktu/jam, tanggal, nama dokter, pesanan, keadaan yang harus
diberitahukan dokter, baca kembali pesanan kepada dokter dan cata bahwa
dokter telah menyepakati pesanannya seaktu diberikan.
d. Tanyakan pesanan, terutama bila perawat tidak pengalaman.
Hal
ini memberikan tambahan tanggung jawab perawat dalam melatih diri
membuat keputusan sewaktu melaksanakannya. Bagi perawat yang merasa
tidak berpengalaman harus minta petunjuk baik dari perawat senior
maupun dokter.
2. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri
a. Ketahui pembagian tugas mereka. Ini memudahkan perawat untuk berfungsi sesuai dengan tugas dan tahu apa yang diharapkan dan tidak diharapkan.
b. Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan ditempat kerja
c.Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi utama.
d. Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, waktu dan pasien yang benar.
e.Lakukan setiap prosedur secara tepat.
f. Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan akurat.
g. Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien. Catatan
segera memudahkan untuk tetap melindungi kesejahteraan pasien,
menganalisa mengapa kecelakaan terjadi dan mencegah pengulangan
kembali.
h. Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien.
i.Pertahankan
kompetisi praktek keperawatan. Dengan tetap belajar, termasuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan klinis perkembangan jaman.
j. Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
k.
Sewaktu mendelegasikan tanggung jawa keperawatan, pastikan orang yang
diberi delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan memiliki
pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
l. Selalu wapada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan secara penuh setiap tugas yang dilaksanakan.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT
Tanggung
jawab (responsibilitas) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas
yangberhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Pada saat memberikan
obat perawat bertanggung jawab untuk mengkaji kebutuhan pasien akan
obat tersebut, memberikannya dengan aman dan benar dan mengevaluai
respons pasien terhadap obat tersebut. Perawat yang selalu bertanggung
jawab dalam bertindak akan mendapatkan kepercayaan dari pasien karena
melaksanakan tugas berdasarkan kode etiknya.
Tanggung jawab perawat secara umum :
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
2.
Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau
obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan
orang-orang yang tepat ditempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4.
Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan
pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.
Tanggung
gugat (akuntabilitas) ialah mempertanggungjawabkan prilaku dan
hasil-hasilnya yang termasuk dalam lingkup peran profesional seseorang
sebagaimana tercermin dalam laporan periodik secara tertulis tentang
prilku tersebut dan hasil-hasilnya. Perawat bertanggunggugat terhadap
dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan mayarakat. Jika
seorang perawat memberikan dosis obat yang salah kepada pasien, maka ia
dapat digugat oleh pasien yang menerima obat tersebut, dokter yang
memberikan instruksi, pembuat standar kerja dan masyarakat. Agar
dapat bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik
profesinya. Akuntabilitas dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas
perawat dalam melakukan praktek. Akuntabilitas bertujuan untuk :
1. Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang praktisi-prakstisi yang sudah ada.
2. Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3.
Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan
pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
4.Memberi dasar untukmebuat keputusan etis.
TANGGUNG GUGAT PADA SETIAP TAHAP PROSES KEPERAWATAN
1. Tahap pengkajian
Pengkajian merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
Perawat
bertanggunggugat untuk pengumpulan data/informasi, mendorong
partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan. Pada
saat mengkaji perawatbertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan
dalam data atau data yang bertentangan, data yang tidak/kurang tepat
atau data yang meragukan.
2. Tahap diagnosa keperawatan
DX
merupakan keputusan profesional perawat menganalisa data dan
merumuskan respon pasien terhadap masalah kesehatan baik aktual atau
potensial.
Perawat
bertanggunggugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah
kesehatan pasien seperti peryataan diagnostik. Masalah kesehatan yang
timbul pada apsien apakah diakui oleh pasien atau hanya perawat. Apakah
perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasan/kebudayan
pasien pada waktu menentukan masalah-masalah kesehatan. Pada waktu
membuat keputusan para perawat bertanggung gugat untukmempertimbangkan
latar belakang sosial budaya pasien.
3. Tahap perencanaan
Perencanaan
merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan,
terdiri dari prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan
keperawatan.
Tanggung
gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi : penentuan
prioritas, penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan
keperawatn. Langkah ini semua disatukan kedalam rencana keperawatan
tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat dalam asuhan
keperawatan pasien. Pada tahap ini perawat juga bertanggunggugat untuk
menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertibangkan dalam menetapkan
prioritas asuhan.
4. Tahap implementasi
Implementasikeperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalambentuk tindakan-tindakan keperawatan.
Perawat
bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam
memberikan asuhan keperawatan. Tindakan-tindakan tersebut dapat
dilakukan secara langsung atau dengan bekerjasama dengan orang lain
atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain. Meskipun perawat
mendelegasikan suatu kegiatan kepada oranglain, perawat tersebut harus
masih tetap bertanggung gugat untuk tindakan yang didelegasikan dan
tindakan pendelegasiannya itu sendiri. Perawat harus dapat memberi
jawaban nalar tentang mengapa kegiatan tersebut didelegasikan, mengapa
orang itu yang dipilih untuk melakkan kegiatan tersebut dan bagaimana
tindakan yang didelegasikan itu dilaksanakan. Kegiatan keperawatan harus
dicata setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap evaluasi
Evaluasi
merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang
telah diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
Perawat
bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan
keperawatan. Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak
tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan
mengapa ?
wah arikelny lengkap.... ijin copy mas... bikin makalah....
BalasHapusAlhamdulillah,
HapusSilahkan Di Coppy